merupakan salah satuwahanapendidikanbagipesertadidik di bidangprofesikesehatan. Dalam rangkamemberikanpendidikankepadapesertadidiktahapprofesidokter.

Mengingat Rumah Sakit memilikifungsiutamamemberikanpelayanankesehatankepadapasien, makasuatu Rumah Sakit Pendidikan harusmemilikisuatu badan yang mengkoordinirpelayananpendidikanbagi para mahasiswaprofesidokter yang disebutsebagaidoktermuda dan bagitenaga Kesehatan lainnya.

Bagian dari Rumah Sakit Pendidikan yang bertugasuntukmengkoordinasikanpendidikanadalahKomiteKoordinasi Pendidikan (Komkordik) RSD Gunung Jati Kota Cirebon

Pada tanggal 12 September 2022 telahditetapkan RSD Gunung Jati Kota Cirebon oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelituntuk Rumah Sakit Tk.IIDustira dan FakultasKedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani CimahiKabupaten Bandung.

Tugaspokok dan fungsiKomkordiksecararingkasadalahmenjaminkelancaran proses manajemen dan administrasipendidikanprofesidokter dan profesi lainnya.

Komkordik yang bertugassaatinidiangkatdengan SK Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan bertugasterhitungmulaiPeriode 2024 sampaidengan 2027.

 

Undang-undangNomor 29 Tahun 2004 tentangPraktikKedokteran;

n

.

No. 800.1.3.1/KEP.547-RSD.GJ/2024Pengurus   7 

5

5.

1.      5

2.      di RSD Gunung Jati Kota Cirebon 5

  Kegiatan dan 5 

 

 

 

SUSUNAN KOMITE  KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)

RSD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

       URAIAN TUGAS KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)a.      Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  sebagai Rumah Sakit Pendidikan;

b.      Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja Bulan Januari pembelajaran  klinik sesuai kebutuhan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

c.      Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

d.      Membentuk  sistem  informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi  pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

e.      Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran  klinik,  serta  dosen  dan  penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  sebagai Rumah Sakit Pendidikan;

f.       Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap  dosen  atas  seluruh  proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  serta jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan;

g.      Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaranklinik Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

h.      Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada direktur di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon dan pimpinan Institusi Pendidikan.

2.     

Komkordik Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebonberfungsi:

1.      Koordinasipelaksanaankebijakanpendidikankesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

2.      Pengkajian dan pengusulankebijakanpelaksanaanpendidikankesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

3.      Penerapan norma, standar, dan prosedurpelaksanaankegiatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

4.      Melakukanevaluasi dan pelaporanpenyelenggraanpendidikankesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

5.      Memfasilitasipelaksanaantridharmaperguruantinggidalampendidikankesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

6.      Menyiapkanfasilitasperalatanpendidikanbidangkedokteran, kedokterangigi, dan kesehatan lain sesuaidenganperkembanganteknologikedokteran, kedokterangigi, dan/ataukesehatan lain berdasarkanstandarnasionalpendidikan dan kebutuhanmasyarakat di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon.

 

      KOMKORDIK

Komkordik mempunyai hak :

1.      Memberi usulan kepada Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pendidikan kesehatan.

2.      Mendapat jasa Komkordik dari Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

3.      Menerimakontribusi dana pendidikandariInstitusi Pendidikan.

Komkordik mempunyai wewenang :

1.     Menerbitkan peraturan yang dianggap perlu untuk kelancaran program pendidikan kedokteran dengan sepengetahuan Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan Institusi Pendidikan Kesehatan yang menjalin kerjasama.

2.     Membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang diperlukan dalam rangka implementasi kerja kerjasama RSD Gunung Jati Kota Cirebon dengan Institusi Pendidikan lain dalam pendidikan, penelitian dan pelayanan masyarakat.

3.     Menyelenggarakan upaya pengembangan mutu pendidikan.

4.     Memberikandukunganuntukpenelitianbidangkedokteran, kedokterangigi, dan/ataukesehatan lain di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  

 

4. TANGGUNG JAWAB KOMKORDIK

1.   Dalam melaksanakan tugasnya Komkordik bertanggung jawab kepada Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kesehatan.

2.  Komkordik bertanggung jawab dalam memfasilitasi kegiatan tridarma perguruan tinggi di RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

Komkordik bertanggung jawab dalam mengkoordinasi :

a.   b.   c. njang  dan program yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon 

 

5.      Komkordik RSD Gunung Jati Kota Cirebon memiliki masa Tugasselama 3 Tahun dan saatinisedang proses usulanuntukPenetapan SK KomiteKoordinasi Pendidikan masa bakti 2024 – 2027.

 

 

GambarMASUK ==>