Profil Komkordik
Latar Belakang
Rumah
Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon merupakan salah satu wahana pendidikan bagi peserta didik di bidang profesi kesehatan. Dalam rangka memberikan pendidikan kepada peserta didik tahap profesi dokter.
Mengingat Rumah Sakit
memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, maka suatu Rumah Sakit Pendidikan
harus memiliki suatu badan yang
mengkoordinir pelayanan pendidikan bagi para mahasiswa profesi dokter yang disebut sebagai dokter muda dan bagi tenaga Kesehatan lainnya.
Bagian dari Rumah Sakit
Pendidikan yang bertugas untuk mengkoordinasikan pendidikan adalah Komite Koordinasi Pendidikan
(Komkordik) RSD Gunung Jati Kota Cirebon
Pada tanggal 12 September
2022 telah ditetapkan RSD Gunung Jati Kota Cirebon oleh Kementerian
Kesehatan RI sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit Tk.II Dustira dan Fakultas Kedokteran Universitas
Jenderal Achmad Yani Cimahi Kabupaten Bandung.
Tugas pokok dan fungsi Komkordik secara ringkas adalah menjamin kelancaran proses manajemen
dan administrasi pendidikan profesi dokter dan
profesi lainnya.
Komkordik yang bertugas saat ini diangkat dengan SK Direktur RSD Gunung
Jati Kota Cirebon dan bertugas terhitung mulai Periode 2024 sampai dengan 2027.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahaan kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015
tentang Rumah Sakit Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah
Sakit;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum
Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017
tentang Keselamatan Pasien;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Akreditasi Rumah Sakit;
KMK RI Nomor
HK.01.07/MENKES/1398/2022 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit
TK.II 03.05.01 Dustira dan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad
Yani
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon;
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 46 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum
Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Walikota Cirebon
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Rencana Strategi Bisnis RSUD Gunung
Jati Kota Cirebon;
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 23 Tahun 2014
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota
Cirebon;
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 37 Tahun 2018
tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 48 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Cirebon
Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor
48 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;
Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.22/KEP.259-BKPPD/2021
tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (EselonII.b) Direktur Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon a.n
dr. Katibi, MKM.
SK No. 800.1.3.1/KEP.547-RSD.GJ/2024 Tentang Pengurus Komite Koordinasi
Pendidikan (KOMKORDIK) Periode Tahun 2025 – 2027
Maksud dan Tujuan
Maksud
dari disusunnya laporan ini adalah untuk memberikan informasi pelaksanaan kegiatan Komite Koordinasi Pendidikan dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan PKL peserta didik pada Bulan Januari
Tahun 2025.
Adapun
tujuan dari penyusunan laporan ini diantaranya adalah ;
Sebagai informasi administrasi pembelajaran klinik di RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang
telah dilaksanakan
pada Bulan Januari Tahun 2025.
1.
Sebagai Informasi kebutuhan sarana prasarana & anggaran belanja pembelajaran klinik di RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari
Tahun 2025
2.
Sebagai informasi dan koordinasi penilaian kinerja Dosen Klinik/Preseptor di RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang
telah dilaksanakan
pada Bulan Januari Tahun 2025
3. Sebagai informasi pemantauan Kegiatan dan evaluasi penyelenggaraan dan pembelajaran klinik yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari
Tahun 2025.
SUSUNAN KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)
RSD
GUNUNG JATI KOTA CIREBON
B. TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
1. URAIAN
TUGAS KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)
a. Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran
klinik di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Rumah Sakit Pendidikan;
b. Menyusun perencanaan
kegiatan dan anggaran belanja Bulan Januari pembelajaran klinik sesuai kebutuhan di Rumah Sakit Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon;
c. Menyusun perencanaan
kebutuhan sarana dan prasarana yang
diperlukan Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;
d. Membentuk
sistem informasi terpadu untuk
menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit
Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;
e. Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada
seluruh Mahasiswa yang melaksanakan
pembelajaran klinik,
serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Rumah Sakit Pendidikan;
f. Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja
terhadap dosen atas
seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang
dilakukan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon serta jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan/atau yang
terkait dengan sistem rujukan;
g. Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan
proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati
Kota Cirebon;
h. Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada direktur di Rumah Sakit Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon dan pimpinan Institusi
Pendidikan.
2.
FUNGSI
KOMKORDIK
Komkordik Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota
Cirebon berfungsi:
1. Koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon
2. Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelaksanaan pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon
3. Penerapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota
Cirebon
4. Melakukan evaluasi dan pelaporan penyelenggraan pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah
Gunung Jati Kota Cirebon
5. Memfasilitasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota
Cirebon
6. Menyiapkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan
lain sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan
lain berdasarkan standar nasional pendidikan
dan kebutuhan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota
Cirebon.
3. HAK DAN WEWENANG KOMKORDIK
Komkordik mempunyai hak :
1. Memberi usulan kepada Direktur
RSD Gunung Jati Kota Cirebon untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pendidikan
kesehatan.
2. Mendapat jasa Komkordik dari Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon
3. Menerima kontribusi dana pendidikan dari Institusi
Pendidikan.
Komkordik mempunyai wewenang :
1. Menerbitkan peraturan yang
dianggap perlu untuk kelancaran program pendidikan kedokteran dengan
sepengetahuan Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan Institusi Pendidikan
Kesehatan yang menjalin kerjasama.
2. Membuat kebijakan dan mengambil
keputusan yang diperlukan dalam rangka implementasi kerja kerjasama RSD Gunung
Jati Kota Cirebon dengan Institusi Pendidikan lain dalam pendidikan, penelitian
dan pelayanan masyarakat.
3. Menyelenggarakan upaya
pengembangan mutu pendidikan.
4. Memberikandukunganuntukpenelitianbidangkedokteran, kedokterangigi, dan/ataukesehatan lain di Rumah
Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon
4.
TANGGUNG JAWAB KOMKORDIK
1. Dalam
melaksanakan tugasnya Komkordik bertanggung jawab kepada Direktur RSD Gunung
Jati Kota Cirebon dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kesehatan.
2. Komkordik bertanggung jawab dalam
memfasilitasi kegiatan tridarma perguruan tinggi di RSD Gunung Jati Kota
Cirebon.
Komkordik bertanggung jawab dalam
mengkoordinasi :
a. Pengaturan dosen;
b. Proses pendidikan; dan
c. Jumlah Mahasiswa pada
setiap jenjang dan program yang
dapat melakukan pendidikan,
penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; sesuai dengan daya dukung dan daya
tampung Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon
5. MASA TUGAS
Komkordik RSD Gunung Jati Kota Cirebon memiliki masa Tugas selama
3 Tahun dan saat ini sedang proses usulan untuk Penetapan SK Komite Koordinasi Pendidikan masa bakti 2024 – 2027.
