Informasi

Profil Komkordik

18 Februari 2026
RSD GUNUNG JATI
124
Bagikan ke
Profil Komkordik

Latar Belakang



Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon merupakan salah satu wahana pendidikan bagi peserta didik di bidang profesi kesehatan. Dalam rangka memberikan pendidikan kepada peserta didik tahap profesi dokter.

Mengingat Rumah Sakit memiliki fungsi utama memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, maka suatu Rumah Sakit Pendidikan harus memiliki suatu badan yang mengkoordinir pelayanan pendidikan bagi para mahasiswa profesi dokter yang disebut sebagai dokter muda dan bagi tenaga Kesehatan lainnya.

Bagian dari Rumah Sakit Pendidikan yang bertugas untuk mengkoordinasikan pendidikan adalah Komite Koordinasi Pendidikan (Komkordik) RSD Gunung Jati Kota Cirebon

Pada tanggal 12 September 2022 telah ditetapkan RSD Gunung Jati Kota Cirebon oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit Tk.II Dustira dan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi Kabupaten Bandung.

Tugas pokok dan fungsi Komkordik secara ringkas adalah menjamin kelancaran proses manajemen dan administrasi pendidikan profesi dokter dan profesi lainnya.

Komkordik yang bertugas saat ini diangkat dengan SK Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan bertugas terhitung mulai Periode 2024 sampai dengan 2027.

 

Dasar Hukum


Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan

Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahaan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan;

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Perangkat Daerah;

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang  Badan Layanan Umum Daerah;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit;

KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/1398/2022 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit TK.II 03.05.01 Dustira dan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Achmad Yani

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon;

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kelola (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagai Badan Layanan Umum Daerah;

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 47 Tahun 2009 tentang Rencana Strategi Bisnis RSUD Gunung Jati Kota Cirebon;

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 48 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor : 821.22/KEP.259-BKPPD/2021 tentang Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (EselonII.b) Direktur Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon a.n dr. Katibi, MKM.

SK No. 800.1.3.1/KEP.547-RSD.GJ/2024 Tentang Pengurus Komite Koordinasi Pendidikan (KOMKORDIK)  Periode Tahun 2025 – 2027

 

Maksud dan Tujuan


Maksud dari disusunnya laporan ini adalah untuk memberikan informasi pelaksanaan kegiatan Komite Koordinasi Pendidikan dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan PKL peserta didik pada Bulan Januari Tahun  2025.

Adapun tujuan dari penyusunan laporan ini diantaranya adalah ;

Sebagai informasi administrasi pembelajaran klinik di RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari Tahun  2025.

1.      Sebagai Informasi kebutuhan sarana prasarana & anggaran belanja pembelajaran klinik di RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari Tahun  2025

2.      Sebagai informasi dan koordinasi penilaian kinerja Dosen Klinik/Preseptor di RSD Gunung Jati Kota Cirebon yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari Tahun  2025

3.  Sebagai informasi pemantauan Kegiatan dan evaluasi penyelenggaraan dan pembelajaran klinik yang telah dilaksanakan pada Bulan Januari Tahun  2025.

 

 

 

 

SUSUNAN KOMITE  KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)

RSD GUNUNG JATI KOTA CIREBON

  

B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.      URAIAN TUGAS KOMITE KOORDINASI PENDIDIKAN (KOMKORDIK)

a.      Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  sebagai Rumah Sakit Pendidikan;

b.      Menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja Bulan Januari pembelajaran  klinik sesuai kebutuhan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

c.      Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

d.      Membentuk  sistem  informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi  pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

e.      Melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran  klinik,  serta  dosen  dan  penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  sebagai Rumah Sakit Pendidikan;

f.       Melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap  dosen  atas  seluruh  proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  serta jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan;

g.      Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon;

h.      Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada direktur di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon dan pimpinan Institusi Pendidikan.

 

2.      FUNGSI KOMKORDIK

Komkordik Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon berfungsi:

1.      Koordinasi pelaksanaan kebijakan pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

2.      Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelaksanaan pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

3.      Penerapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

4.      Melakukan evaluasi dan pelaporan penyelenggraan pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

5.      Memfasilitasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam pendidikan kesehatan di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

6.      Menyiapkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain berdasarkan standar nasional pendidikan dan kebutuhan masyarakat di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon.

 

3.      HAK DAN WEWENANG KOMKORDIK

Komkordik mempunyai hak :

1.      Memberi usulan kepada Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon untuk melakukan perbaikan pelaksanaan pendidikan kesehatan.

2.      Mendapat jasa Komkordik dari Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon

3.      Menerima kontribusi dana pendidikan dari Institusi Pendidikan.

Komkordik mempunyai wewenang :

1.     Menerbitkan peraturan yang dianggap perlu untuk kelancaran program pendidikan kedokteran dengan sepengetahuan Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan Institusi Pendidikan Kesehatan yang menjalin kerjasama.

2.     Membuat kebijakan dan mengambil keputusan yang diperlukan dalam rangka implementasi kerja kerjasama RSD Gunung Jati Kota Cirebon dengan Institusi Pendidikan lain dalam pendidikan, penelitian dan pelayanan masyarakat.

3.     Menyelenggarakan upaya pengembangan mutu pendidikan.

4.     Memberikandukunganuntukpenelitianbidangkedokteran, kedokterangigi, dan/ataukesehatan lain di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon  

 

4. TANGGUNG JAWAB KOMKORDIK

1.   Dalam melaksanakan tugasnya Komkordik bertanggung jawab kepada Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dan Pimpinan Institusi Pendidikan Kesehatan.

2.  Komkordik bertanggung jawab dalam memfasilitasi kegiatan tridarma perguruan tinggi di RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

Komkordik bertanggung jawab dalam mengkoordinasi :

a.   Pengaturan dosen;

b.   Proses pendidikan; dan

c. Jumlah  Mahasiswa  pada  setiap  jenjang  dan program yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Kota Cirebon 

 

5.      MASA TUGAS

Komkordik RSD Gunung Jati Kota Cirebon memiliki masa Tugas selama 3 Tahun dan saat ini sedang proses usulan untuk Penetapan SK Komite Koordinasi Pendidikan masa bakti 2024 – 2027.

 

 

GambarMASUK ==> 

Bagikan ke